Tangsel - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyingkap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah titik di kawasan Tangsel serta Kabupaten Tangerang, Banten dalam sebulan terakhir.
Dimana dalam penyelidikannya, 11 pelaku curanmor sebagian mereka adalah pemain lama yang merupakan residivis dengan perkara serupa berhasil digiring ke Mapolres Tangsel.
"Hari ini Polres Tangsel akan melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan, " ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).
Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.
Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S (30), RHL (40), dan NW alias W (22). Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), dan CP (40).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Pencurian sepeda motor di kawasan Curug dilakukan oleh tersangka S (24) dan I yang masih dalam pengejaran (DPO). Juga di kawasan Pagedangan, dua orang tersangka ditangkap yakni ANS (40) dan ASS (36). Belasan pelaku curammor tersebut, kata Sarly meliputi pelaku utama yang melakukan pencurian serta pihak penadah.
Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.
"Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri, " lanjut dia.
Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.
Dalam kasus ini beberaoa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.
Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.
"Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan, " jelas Sarly.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.
Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.
Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi.
Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.
"Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman, " pungkasnya. (Hendi)