Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

    TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11/2022).

    Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol. “Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol, ” kata Benyamin.

    Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

    “Jadi apa yang dilakukan Satpol PP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius, ” ujarnya.

    Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

    “Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik, ” pungkasnya. (Hendi)

    pemkot tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Lantas Polres Tangsel dan Kadishub...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Siap Amankan Pilkada 2024, Satbrimob Polda Banten Kerahkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
    Hendri Kampai: Petani Untung, Swasembada Pangan Pasti Tercapai
    Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli
    Mobil Listrik Indonesia: Amati, Tiru, Modifikasi, dan Dibiayai Pemerintah, Pasti Jadi

    Ikuti Kami