Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 180 kg, Sabu 1, 4 kg, dan Ekstasi 2.030 butir hasil dari pengukapan tersangka Roky dan lainnya.

    Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda secara bersamaan yakni di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/1/2023) siang.

    Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan di Polda Metro Jaya menggunakan blender.

    Pada saat pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh Petugas Kejati DKI Zaib, SH, Petugas Labfor Ardian, Petugas PN Jakbar Sujadi SH, MH, Petugas PN Jaktim Yunita, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Esti, SH serta tersangka.

    Untuk pemusnahan ganja sendiri mengunakan mesin insinator pembakaran yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dan disaksikan dan diawasi oleh perwakilan personel Ditresnarkoba dan Provost Polda Metro Jaya, Petugas Kejati DKI, Petugas Pengadilan Negeri Jakarta serta para tersangka. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Satu dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku 

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Serpong Launching Program Haflah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Siap Amankan Pilkada 2024, Satbrimob Polda Banten Kerahkan Ratusan Personel Untuk Pengamanan
    Hendri Kampai: Petani Untung, Swasembada Pangan Pasti Tercapai
    Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli
    Mobil Listrik Indonesia: Amati, Tiru, Modifikasi, dan Dibiayai Pemerintah, Pasti Jadi

    Ikuti Kami